Kekaisaran Bisu

Kekaisaran Bisu

lunedì 24 maggio 2010

Carrefour Digugat Konsumen Parkir

Carrefour Digugat Konsumen Parkir
[Senin, 24 May 2010]
MA dalam putusan No 1264/K/PDT/2003 menyatakan sikap pasif pengelola parkir dapat dikualifisir sebagai perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur Pasal 1365 KUHPerdata.



Sudah berkali-kali klausula baku perparkiran tentang pengalihan tanggung jawab digugat dan dibatalkan pengadilan. Agaknya, hal itu belum dijadikan pelajaran penting bagi pengusaha perparkiran. Klausul itu masih saja tertera di karcis parkir. Hasilnya, konsumen menggugat lagi.



Kali ini, gugatan dilayangkan Afifah Dewi terhadap PT Carrefour Indonesia dan PT Jasa Prima Suksesindo (Mandiri Security Services) – pengelola keamanan Carrefour Lebak Bulus. Gugatan dilayangkan lantaran mobil Toyota Kijang grand Extra Long milik Afifah hilang di areal parkit perusahaan retail raksasa itu.



Afifah menuntut pertanggungjawaban pada PT Carrefour Indonesia dan Mandiri Security Services agar membayar ganti rugi sebesar Rp68,5 juta sesuai harga mobil dan ganti rugi immaterial sebesar Rp2 miliar.



Melalui kuasa hukumnya dari Adams & Co, Afifah mendaftarkan gugatan itu ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 20 Mei 2010 lalu. Gugatan itu teregister No 381/Pdt.G/2010/PN.JKT.SEL. Belum jelas kapan persidangan perkara ini akan digelar.



Direktur Corporate Affairs PT Carrefour Indonesia Irawan D Kadarman menyatakan belum mengetahui perihal gugatan tersebut. “Kami belum bisa menanggapi lebih jauh yang pasti kami akan ikuti proses hukum yang berlaku,” ujar Irawan saat dihubungi melalui telepon, Jumat (21/5).



Dalam gugatan diuraikan peristiwa itu terjadi pada 20 Desember 2008. Usai berbelanja, Afifah dan suaminya bergegas menuju pelataran parkir. Berniat pulang. Namun ternyata, mobilnya raib. Padahal kunci, STNK dan karcis parkir masih di tangan Afifah. Afifah lalu melaporkan kejadian itu ke petugas keamanan. Kemudian, Afifah dan petugas mencari mobil tersebut di areal parkir. Namun hasilnya tetap nihil.



Ternyata, setelah dicek dari karcis parkir mobil yang keluar diduga pencuri mobil keluar dengan karcis parkir lain namun dengan mobil Afifah. Si pencuri keluar dengan karcis No LB06087, sementara karcis parkir Afifah bernomor LB492170.



Menurut kuasa hukum Afifah, hal itu menunjukan petugas Carrefour lalai karena tidak memeriksa STNK mobil saat hendak keluar dari areal parkir. Padahal dalam karcis parkir ditentukan “Serahkan karcis saat keluar dan demi keamanan bersama, terima kasih dengan menunjukan STNK asli”. Petugas keamanan juga dinilai lalai sebab seharusnya petugas mengawasi areal parkir sehingga tidak terjadi kehilangan.



Mahkamah Agung dalam putusan No 1264/K/PDT/2003 menyatakan sikap pasif pengelola parkir dapat dikualifisir sebagai perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur Pasal 1365 KUHPerdata.



Dalam putusan MA No 3416/Pdt/1985, majelis hakim berpendapat perparkiran merupakan perjanjian penitipan barang. Dengan begitu, hilangnya kendaraan milik konsumen menjadi tanggung jawab pengusaha parkir.



Merujuk pada dua putusan itu, seharusnya Carrefur dan Mandiri Security Services bertanggung jawab atas hilangnya mobil Afifah.