Kekaisaran Bisu

Kekaisaran Bisu

domenica 5 dicembre 2010

Pembelaan Keutuhan Rumah Tangga

Pembelaan Keutuhan Rumah Tangga

Putusnya perkawinan hanya terjadi karena

1. kematian
2. perceraian dan
3. atas utusan pengadilan

hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 113 KHI dan Pasal 38 UU No 1 tahun 1974 tentang perkawinan.

ketika seseorang yang masih hidup kemudian hendak berpisah dari ikatan suami istri, maka dapat dilakukan dengan perceraian ataupun dengan putusan pengadilan.

seorang suami yang hendak berpisah dengan istrinya maka Pihak suami dapat mengajukan permohonan talak kepada pengadilan Agama yang newilayahi tempat tinggal isteri. hal yang berbeda jika istri ingin bercerai dengan sang suami,maka istri tidak mengajukan permohonan talak melainkan dengan mengajukan gugat cerai kepada suami melalui Pengadilan Agama.namun yang penting untuk digaris bawahi adalah bahwa apabila seseorang yang ingin berpisah atau bercerai haruslah memenuhi alasan yang telah ditentukan oleh Undang-undang dalam arti tidak boleh mengada-ada.

pada hakekatnya seorang Penasehat Hukum dalam menghadapi kasus Perceraian haruslah mengupayakan perdamaian diatara para pihak agar sebisa mungkin perkawinan tersebut tidak diputuskan dengan berpisahnya pasangan suami istri, apalagi jika disatu pihak masih ada yang ingin kembali merajut kembali keretakan yang terjadi dalam rumah tangganya, maka sebagai Penasehat hukum haruslah mengupayakan agar bisa menyelasaikan permasalahan ini dengan mencoba mendamaikan dan mencari akar permasalahan yang sedang terjadi dan berfikir apakah dengan putusnya perkawinan merupakan tindakan yang lebih baik terjadi atau tidak bagi pasangan suami istri. sehingga didalam posisi ini sebagai penasehat hukum kita harus lebih arif dalam melaksanakan tugas dengan memberikan segala pertimbangan hukumnya.

Dalam beberapa kasus yang saya hadapi terkait perceraian, kebanyakan permasalahan terjadi adalah tumbuhnya rasa egoisme yang tinggi dikedua belah pihak sehingga tidak ada yang mau mengalah satu sama lain. hal ini dapat saya ibaratkan sebagai dua buah batu yang kita adu, maka apa yang akan terjadi ? ya kita ketahui maka kedua batu tersebut sama-sama mempertahankan dirinya.

salah satu kasus yang telah terselesaikan dengan baik adalah suatu kasus perceraian dimana salah satu pihak tidak menginginkan terjadinya perceraian akan tetapi pihak yang lain memilih untuk berpisah. pihak yang tidak menginginkan terjadinya perceraian pun mendatangi saya untuk menanyakan langkah-langkah hukum yang dapat ditempuh untuk menyelesaikan permasalahan hukum ini.

ketika kita melihat suatu permasalahan suatu hukum kita lihat secara objektif, namun dalam kasus tersebut langkah yang dapat kita lakukan adalah dengan melihat kepribadian dari pihak lawan kita. hal yang pertama kita lakukan adalah dengan mencair bagaikan air sehingga kita pun menyatu dengan batu tersebut, yang membuat akar permasalahan dimasing-masing para pihak saling terbuka.

langkah yang perlu dilaksanakan selanjutnya adalah bagaimana kita mengkomunikasikan permasalhan ini dengan kedua orang tuanya dan keluarganya agar lebih jelas permasalahannya dan menunjukan itikad baik bahwa kita menginginkan adanya kesatuan rumah tangga. setelah hubungan ikatan emosional kita terbangun dengan orang tua salah satu pihak maka secara tidak disadari kita pun akan mendapati satu point besar yakni adanya dukungan orang tua agar rumah tangga ini tetap bertahan.

jika langkah ini telah dilaksanakan maka hal perlu dilaksanakan kemudian adalah dengan menjaga komunikasi dengan pihak istri atau pihak suami, singkirkan rasa egoismemu, egoisme tidak akan menguntungkan dirimu, malah akan menyakitkan. pikirkanlah apa keuntungan jika kmu tetap bertahan dengan sara egois itu.

dalam beberapa kasus yang telah dihadapi mengenai perceraian dengan langkah-langkah tersebut, saya bersyukur telah terselesaikan dengan baik dengan hasil kembalinya keutuhan rumah tangga.

jagalah Rumah Tanggamu jangan kau sia siakan

semoga bermanfaat